Inframe News, Parigi Moutong
Jumat, 24 Juli 2026
Seorang pria berinisial IM (30) ditangkap Polsek Sausu setelah diduga membobol tiga rumah warga di Desa Balinggi Jati, Kecamatan Balinggi, Kabupaten Parigi Moutong.
Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Dusun X Desa Balinggi Jati pada Jumat, 24 Juli 2026, sekitar pukul 01.00 WITA.
Operasi dipimpin langsung Kapolsek Sausu IPTU Arbit bersama personel Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Desa Balinggi Jati.
Pelaku merupakan warga Dusun IX Desa Balinggi Jati.
Berdasarkan hasil penyelidikan, IM diduga mencuri di tiga rumah yang berada di sekitar tempat tinggalnya.
Pelaku memanfaatkan situasi ketika para pemilik rumah sedang bekerja di sawah atau meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
Kapolsek Sausu IPTU Arbit mengatakan pelaku menggunakan modus yang sama dalam setiap aksinya.
Pelaku lebih dahulu memastikan rumah kosong sebelum merusak jendela untuk masuk ke dalam rumah.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
Barang yang diduga dicuri berupa perhiasan emas, uang tunai, dan telepon genggam.
Total kerugian para korban diperkirakan mencapai sekitar Rp60 juta.
Kapolsek mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut.
Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Selain itu, petugas masih mencari barang bukti hasil tindak pidana yang belum ditemukan.
IPTU Arbit menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan penyidikan secara profesional dan transparan.
Ia mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan rumah terkunci sebelum ditinggalkan.
Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan respons cepat Polsek Sausu dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.(*)













