Inframenews, Palu
Jumat, 7 Agustus 2026
Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mendorong kepastian pemenuhan hak Guru ASN Daerah yang Diperbantukan (DPK) di madrasah melalui koordinasi dengan Kementerian Agama RI.
Konsultasi tersebut dilakukan Komisi IV bersama Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Tengah di Jakarta pada 22–24 Juli 2026.
Rombongan dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah Hidayat Pakamundi, didampingi Sekretaris Komisi IV sekaligus Ketua Fraksi PKS Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah.
Kegiatan tersebut turut diikuti jajaran Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Tengah dan anggota Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah.
Ketua Komisi IV Hidayat Pakamundi mengatakan konsultasi dilakukan untuk memperoleh kepastian regulasi mengenai hak Guru ASN DPK yang bertugas di madrasah.
Pembahasan terutama menyangkut pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), komponen tambahan penghasilan dalam gaji ketiga belas, serta Tunjangan Hari Raya (THR).
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan kebijakan. Guru yang telah mengabdikan diri di madrasah harus memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hidayat.
Dalam pertemuan dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Komisi IV turut menyampaikan persoalan Guru ASN DPK yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong.
Berdasarkan hasil konsultasi, pembayaran komponen tambahan penghasilan yang menjadi bagian dari gaji ketiga belas dan THR merupakan kewenangan instansi yang mengangkat guru tersebut sebagai ASN.
Pemerintah daerah dan pihak terkait juga diminta menyampaikan kronologi permasalahan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Dokumen tersebut diperlukan agar kementerian dapat memberikan penjelasan resmi sebagai dasar penyelesaian persoalan administrasi yang dihadapi para guru.
Sekretaris Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah menegaskan kepastian regulasi penting untuk memastikan hak guru terlindungi.
“Guru tidak boleh menjadi korban akibat perbedaan pemahaman antarinstansi. Melalui koordinasi ini, kami berharap lahir kesamaan persepsi sehingga hak para guru dapat dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku,” kata Bunda Wiwik.
Selain persoalan Guru ASN DPK, rombongan juga melakukan koordinasi Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) bersama Subdirektorat Sarana Prasarana Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi IV menyampaikan berbagai kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan di Sulawesi Tengah kepada pihak kementerian.
Hasil koordinasi merekomendasikan penguatan komunikasi antara pemerintah daerah dan Kementerian Agama terkait pengelolaan Guru ASN DPK di madrasah.
Sosialisasi regulasi juga dinilai perlu ditingkatkan agar tidak terjadi perbedaan pemahaman dalam pelaksanaan kebijakan di daerah.
Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah berharap hasil konsultasi tersebut dapat menjadi landasan penyelesaian persoalan administrasi Guru ASN DPK sekaligus memperkuat program pendidikan di Sulawesi Tengah.(*)













