Inframenews, Parigi Moutong
Selasa, 1 September 2026
BMKG menetapkan tiga wilayah di Kabupaten Parigi Moutong masuk status siaga kekeringan meteorologis pada periode dasarian I September 2026.
Ketiga wilayah tersebut meliputi Kecamatan Bolano Lambunu, Palasa, dan Moutong berdasarkan peringatan dini kekeringan meteorologis BMKG.
Melansir dari Buletin Informasi Peringatan Dini Cuaca dan Iklim BMKG, kondisi tersebut merupakan bagian dari ancaman kekeringan yang masih terjadi di sejumlah wilayah Sulawesi Tengah.
BMKG melalui Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Wilayah IV menerbitkan peringatan tersebut pada 31 Agustus 2026.
Dalam laporan itu, BMKG menyebut 25 dari 29 zona musim di Sulawesi Tengah masih mengalami musim kemarau hingga dasarian II Agustus 2026.
Untuk Parigi Moutong, status siaga mencakup Kecamatan Bolano Lambunu, Palasa, dan Moutong.
Tidak terdapat wilayah Parigi Moutong yang masuk kategori waspada maupun awas dalam peringatan dini kekeringan meteorologis tersebut.
BMKG juga menyebut tidak terdapat peringatan dini curah hujan tinggi kategori waspada, siaga, maupun awas di seluruh wilayah Sulawesi Tengah pada periode 1–10 September 2026.
Meski demikian, potensi hujan sedang hingga lebat masih dapat terjadi di sejumlah wilayah Sulawesi Tengah pada hari tertentu.
BMKG memperkirakan potensi hujan sedang hingga lebat pada 1 September terjadi di Pinembani, Donggala, sedangkan pada 2 September berpotensi terjadi di Rio Pakava, Donggala.
Potensi hujan juga diprakirakan terjadi pada 4 September di Kecamatan Nokilalaki dan Palolo, Kabupaten Sigi.
BMKG merekomendasikan informasi peringatan dini tersebut menjadi bahan kewaspadaan dan pertimbangan pemerintah serta masyarakat dalam melakukan langkah mitigasi.
Kondisi kekeringan perlu diantisipasi terutama terhadap ketersediaan air, aktivitas pertanian, serta potensi dampak lain yang dapat mengikuti periode kemarau.
Pemerintah dan masyarakat di wilayah Bolano Lambunu, Palasa, dan Moutong diharapkan meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi kondisi kering selama periode peringatan dini.(*)













