Inframenews.id, Parigi Moutong – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Parigi Moutong menilai tingkat keseriusan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih rendah dalam mengikuti rapat pembahasan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penilaian tersebut disampaikan Anggota Pansus DPRD Parigi Moutong, Husen Mardjengi, saat rapat Pansus lanjutan pembahasan LHP kepatuhan belanja daerah Tahun Anggaran 2025 hingga Triwulan III, yang digelar di Kantor DPRD Parigi Moutong, Jalan Jalur II, Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Senin (9/2/2026).
Husen menyoroti minimnya kesiapan OPD, khususnya saat Pansus meminta penjelasan kepada Bappelitbangda terkait temuan kelebihan pembayaran tagihan listrik.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Pansus DPRD Parigi Moutong, Muhammad Basuki, memaparkan adanya selisih pembayaran listrik dengan nilai mencapai Rp85.110.000 dari lima ID pelanggan.
“Walaupun tagihan listrik sudah terbayar, tetap terdapat selisih. Kami meminta penjelasan, apa yang menjadi penyebab terjadinya kelebihan pembayaran ini,” ujar Muhammad Basuki dalam forum rapat.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Bappelitbangda, Ponco Nugroho, mengaku belum dapat menjelaskan secara detail mekanisme belanja tahun 2025 yang berkaitan dengan temuan tersebut.
“Untuk mekanisme belanja di Bappelitbangda tahun 2025, saya tidak mengingat secara rinci. Itu yang bisa kami sampaikan saat ini,” katanya.
Situasi tersebut kembali dipertanyakan Pansus setelah diketahui pihak Bappelitbangda tidak membawa dokumen LHP BPK ke dalam rapat.
“Tidak ada dokumen LHP? Kenapa bisa tidak ada? Apakah sebelumnya tidak ada klarifikasi dari BPK?” tanya Muhammad Basuki.
Ponco menjelaskan, pihaknya tidak membawa dokumen karena proses klarifikasi dilakukan langsung di kantor BPK saat pemeriksaan berlangsung.
“Dokumen tersebut kemungkinan masih berada di sana. Mekanisme pemeriksaan, kami dipanggil langsung ke ruang BPK untuk memberikan klarifikasi,” ujarnya.
Namun, penjelasan itu kembali ditegaskan Muhammad Basuki dengan menyampaikan bahwa setiap temuan BPK umumnya disertai berita acara klarifikasi yang ditandatangani pimpinan OPD.
“Biasanya setiap temuan BPK itu ada klarifikasi dan ditandatangani oleh pimpinan OPD. Apakah itu tidak ada?” tegasnya.
Penjelasan teknis kemudian diserahkan kepada Kepala Subbagian Keuangan Bappelitbangda.
Kondisi tersebut mendapat sorotan tajam dari Anggota Pansus, Husen Mardjengi, yang menilai OPD belum menunjukkan keseriusan dalam mengikuti rapat pengawasan DPRD.
“Sejak awal saya sudah menyoroti kesiapan OPD. Jujur saja, saya melihat teman-teman OPD seperti tidak serius mengikuti rapat ini,” tegas Husen.
Ia menambahkan, kehadiran OPD tanpa membawa dokumen pendukung membuat pembahasan LHP tidak berjalan maksimal.
“Dokumen tidak ada di tangan, ditanya soal temuan jawabannya tidak jelas. Ini sebenarnya mau serius atau tidak?” ujarnya.
Husen menegaskan, jika pembahasan LHP ingin dijalankan secara sungguh-sungguh, maka OPD harus hadir dengan persiapan dan tindak lanjut yang jelas.
“Kalau mau diseriusi, harus ada tindak lanjut yang nyata,” katanya.
Akibat ketidaklengkapan dokumen serta penjelasan OPD yang dinilai belum memadai, Pansus DPRD Parigi Moutong akhirnya memutuskan menunda pembahasan dan akan menjadwalkan ulang pemanggilan OPD terkait untuk pendalaman lanjutan.
Rapat tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD Parigi Moutong guna memastikan setiap temuan LHP BPK ditindaklanjuti secara bertanggung jawab oleh OPD terkait.
Laporan : Muhammad Abduh | Editor : Ahmad Tamsil












