Inframenews.id, Palu – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan sikap tegasnya dalam mengawal persoalan pertambangan di Kabupaten Banggai. Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Baruga Lantai III Kantor DPRD Sulteng, Rabu (25/02/2026).
Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila Hi. Moh. Ali, menekankan bahwa perusahaan pertambangan wajib bersikap terbuka dan patuh terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perusahaan harus transparan dan patuh regulasi. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi, apalagi menyangkut kepentingan masyarakat dan lingkungan,” tegas Arnila.
Menurutnya, DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara serius dan tidak akan membiarkan adanya dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat. Ia juga meminta organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, seperti Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup, untuk memperkuat pengawasan serta menyampaikan data secara terbuka dan akurat.
Arnila menegaskan, koordinasi lintas instansi sangat penting agar pengawasan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh kondisi faktual di lapangan.
Komisi III, lanjutnya, akan melakukan pendalaman terhadap dokumen perizinan, aspek lingkungan, serta kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban yang melekat pada izin usaha pertambangan.
“Kalau ditemukan ketidaksesuaian, tentu akan ada rekomendasi yang kami keluarkan sesuai kewenangan DPRD,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD tidak anti investasi, namun seluruh kegiatan usaha harus berjalan dalam koridor hukum dan tidak mengabaikan kepentingan publik. Pengawasan, kata dia, akan terus dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.
Melalui RDP tersebut, Komisi III berharap seluruh pihak menunjukkan itikad baik, sehingga persoalan yang dilaporkan dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.(*)












