Scroll untuk baca artikel
Banner Inframenews - Perkaya wawasan Anda bersama Inframenews
Example floating
Example floating
BanggaiHeadlineParlemenSulawesi Tengah

DPRD Sulteng Soroti Dugaan Izin PKKPRL PT Pantas Indomaning

29
×

DPRD Sulteng Soroti Dugaan Izin PKKPRL PT Pantas Indomaning

Sebarkan artikel ini
Alfiani Sallata saat menyampaikan pandangannya terkait dugaan belum terpenuhinya izin PKKPRL PT Pantas Indomaning dalam rapat bersama DPRD Sulawesi Tengah, Minggu (1/3/2026). (Humas)

Inframenews.id, Palu – Aktivitas PT Pantas Indomaning (PT PI) di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, menjadi sorotan karena diduga belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Alfiani Sallata, meminta agar seluruh aktivitas perusahaan dihentikan sementara hingga kelengkapan perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Alfiani, lemahnya penegakan aturan kerap menjadi celah bagi sebagian perusahaan dalam menjalankan investasi, termasuk di Sulawesi Tengah. Ia menilai kondisi tersebut harus segera dibenahi agar tidak merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.

“PT Pantas Indomaning disebut telah beraktivitas sejak 2014 dengan memanfaatkan wilayah pesisir tanpa izin. Aktivitas perusahaan semakin menjadi perhatian publik setelah terjadi konflik dengan masyarakat lokal, terutama terkait pembebasan lahan dan ketidakpatuhan perusahaan pasca diakuisisi pada 2024,” ujarnya, Minggu (1/3/2026).

Kegiatan pengangkutan ore nikel yang dilakukan perusahaan juga menimbulkan pertanyaan masyarakat terkait legalitas perizinan, khususnya PKKPRL.

Alfiani menjelaskan, PKKPRL merupakan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mewajibkan setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut harus sesuai dengan rencana tata ruang dan zonasi.

Ketentuan tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2025, serta Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), ia menegaskan agar aktivitas PT PI dihentikan sementara sampai seluruh kewajiban perizinan dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *