Inframenews.id, Parigi Moutong – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Parigi Moutong menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026.
Penetapan ini menjadi pedoman bagi umat Islam di daerah tersebut dalam menunaikan kewajiban zakat menjelang Idulfitri.
Melansir TribunPalu, nilai zakat fitrah yang ditetapkan untuk tahun ini sebesar Rp37.500 per jiwa jika dibayarkan dalam bentuk uang.
Selain itu, zakat fitrah juga dapat ditunaikan dalam bentuk bahan makanan pokok seperti beras sebanyak 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter per orang.
Ketentuan tersebut tertuang dalam surat resmi Kemenag Parigi Moutong bernomor B.167/Kk.22.9/BA.03/02/2026 tertanggal 23 Februari 2026.
Surat itu disampaikan kepada kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat kecamatan dan desa, amil zakat masjid, serta para penyuluh agama Islam di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
Selain zakat fitrah, Kemenag juga menetapkan besaran fidyah bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu.
Nilai fidyah ditetapkan sebesar Rp35.000 per hari.
Adapun zakat maal tetap mengikuti ketentuan umum dalam syariat Islam, yakni sebesar 2,5 persen dari harta yang telah mencapai nisab dan haul.
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadan.
Sementara batas akhir penunaian zakat fitrah adalah sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri.
Penetapan nilai zakat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah serta hasil koordinasi dengan sejumlah pihak terkait.
Rapat penentuan besaran zakat itu melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Parigi Moutong.
Kepala Kantor Kemenag Parigi Moutong, As’at Latopada, mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS, Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS), maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di wilayah masing-masing.
Ia juga meminta pengurus UPZ dan amil zakat di masjid untuk menyampaikan laporan pengumpulan serta pendistribusian zakat paling lambat 31 Maret 2026.
Laporan tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Parigi Moutong melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam serta BAZNAS Kabupaten Parigi Moutong.
Menurut As’at, penetapan besaran zakat ini diharapkan menjadi pedoman resmi bagi masyarakat sehingga pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya dapat berjalan tertib dan tepat sasaran.
Dengan adanya ketentuan tersebut, pemerintah berharap kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat semakin meningkat sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh para mustahik di Kabupaten Parigi Moutong.












