Scroll untuk baca artikel
Banner Inframenews - Perkaya wawasan Anda bersama Inframenews
Example floating
Example floating
BeritaHeadlineHukum KriminalParigi MoutongParlemen

Komisi IV DPRD Minta Pemerintah Hadir Selamatkan Nasib 26 Eks CS RSUD Anuntaloko

37
×

Komisi IV DPRD Minta Pemerintah Hadir Selamatkan Nasib 26 Eks CS RSUD Anuntaloko

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi IV DPRD Parigi Moutong menyampaikan pandangan terkait nasib eks tenaga CS RSUD Anuntaloko dalam rapat di Kantor DPRD, Selasa (13/1/2026). (Inframenews/Isong)

Inframenews, Parigi – Komisi IV DPRD Kabupaten Parigi Moutong meminta pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap nasib 26 mantan tenaga cleaning service (CS) RSUD Anuntaloko Parigi yang hingga kini belum kembali bekerja pasca-pergantian vendor di rumah sakit tersebut.

Ketua Komisi IV DPRD Parigi Moutong, Sutoyo, menegaskan persoalan ketenagakerjaan yang berdampak langsung terhadap masyarakat harus segera ditangani, karena menyangkut hajat hidup warga daerah.

“Sekarang ada 26 orang yang belum bekerja. Pemerintah tidak bisa membiarkan,” tegasnya saat ditemui di Kantor DPRD Parigi Moutong, Senin (12/1/2026).

Belum Ada Kepastian Status

Menurut Sutoyo, kondisi 26 eks CS RSUD Anuntaloko itu muncul setelah mereka tidak menjalin kesepakatan kerja dengan vendor baru, PT Sarumaka Dwikarya Utama. Meski demikian, ia memastikan situasi tersebut belum bisa dikategorikan sebagai pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Status PHK itu bukan kami yang menentukan. Yang menetapkan PHK adalah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sesuai amanat UU Nomor 2 Tahun 2004,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila masalah tersebut dianggap sebagai sengketa hubungan industrial, maka penyelesaiannya perlu mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

DPRD Dorong Musyawarah

Komisi IV DPRD Parigi Moutong mendorong penyelesaian masalah melalui jalur musyawarah sebelum memasuki proses hukum.

“Kami menyarankan pekerja dan perusahaan duduk dulu secara bipartit. Kalau tidak ada titik temu, bisa naik ke tripartit bersama pemerintah,” ujar Sutoyo.

Menurutnya, mekanisme perselisihan hubungan industrial sudah jelas tahapan dan aturannya sehingga penting diikuti demi kepastian bersama.

Minta Pemerintah Turun Tangan

Sutoyo menilai pemerintah daerah harus hadir sebagai fasilitator, bukan sekadar penonton, apalagi menyangkut masyarakat yang kehilangan sumber penghasilan.

“Terkait 26 orang ini, nanti akan dibicarakan di tingkat pemerintah. Ada puskesmas, ada rumah sakit lain. Pemerintah harus hadir membuka akses,” ungkapnya.

Ia berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah konkret, termasuk membuka kemungkinan penempatan tenaga eks CS pada fasilitas kesehatan lain atau instansi yang membutuhkan.

“Pemerintah ini tidak bisa lepas tangan. Ini menyangkut nasib warga,” tutupnya.

Editor : Ahmad Tamsil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *