Scroll untuk baca artikel
Banner Inframenews - Perkaya wawasan Anda bersama Inframenews
Example floating
Example floating
HeadlineParigi MoutongParlemen

DPRD Parigi Moutong Pelajari Pengelolaan Pajak Reklame ke Bapenda Makassar

25
×

DPRD Parigi Moutong Pelajari Pengelolaan Pajak Reklame ke Bapenda Makassar

Sebarkan artikel ini
Rombongan DPRD Parigi Moutong saat melakukan konsultasi terkait pengelolaan Pajak Reklame di Bapenda Kota Makassar, Selasa (13/01/2026). (Humas DPRD)

Inframenews.id, Makassar – Dalam upaya memperkuat fungsi pengawasan sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), DPRD Kabupaten Parigi Moutong melakukan kunjungan kerja berupa konsultasi dan koordinasi ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar terkait sistem pengelolaan Pajak Reklame.

Kegiatan tersebut diikuti oleh sejumlah anggota DPRD Parigi Moutong, yakni Ahmad Dg. Mabela, Mohamad Fadli, Mohamad Solikhin, Wayan Murtama, Irawati S.A.P., M.A.P., Yushar, serta Yolanda Mambu, didampingi staf Sekretariat DPRD.

Rombongan diterima langsung oleh Kepala Bidang Pajak Reklame bersama jajaran terkait di kantor Bapenda Kota Makassar, Selasa (13/1/2026).

Pertemuan berjalan dalam bentuk diskusi teknis mengenai tata kelola Pajak Reklame, mulai dari kebijakan, mekanisme pemungutan, pengawasan, hingga aspek teknologi informasi yang digunakan untuk mendukung efektivitas penarikan pajak.

Bapenda Makassar turut memaparkan sistem pendataan objek reklame, regulasi penertiban, serta strategi pengawasan di lapangan.

Model pengelolaan yang diterapkan di Makassar dinilai memiliki nilai referensi bagi daerah lain yang ingin memperkuat sektor pendapatan daerah.

Melalui agenda ini, DPRD Parigi Moutong berharap memperoleh masukan komprehensif sebagai bahan penyusunan kebijakan daerah, khususnya terkait peningkatan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan Pajak Reklame di wilayahnya.

Optimalisasi sektor ini diharapkan dapat berdampak pada peningkatan PAD, penguatan kemandirian fiskal daerah, serta dukungan pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

Laporan : Ahmad Sauki | Editor : Ahmad Tamsil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *