Inframenews.id, Palu – Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pangan menemukan minyak goreng merek Minyak Kita dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) saat melakukan pemantauan di Pasar Inpres Manonda, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Senin (9/2/2026) siang.
Pemantauan tersebut merupakan tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) yang digelar di ruang rapat utama Polda Sulawesi Tengah, dan dipimpin langsung oleh Direktur Ketersediaan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI, Indra Wijayanto.
Indra menjelaskan, dari hasil pemantauan di lapangan, harga beras dan sebagian besar bahan pangan masih terpantau stabil serta sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) maupun Harga Acuan Pemerintah (HAP).
Namun, pihaknya menemukan adanya penjualan minyak goreng Minyak Kita yang melampaui HET yang ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.
“Di lapangan kami temukan Minyak Kita dijual di atas HET. Berdasarkan keterangan pedagang, harga beli dari pemasok sudah berada di kisaran Rp190.000 hingga Rp195.000 per karton, sehingga sejak awal memang sudah di atas ketentuan,” ungkap Indra.
Menurutnya, kondisi tersebut mendorong Satgas Saber Pangan untuk menelusuri lebih jauh rantai distribusi minyak goreng bersubsidi tersebut. Beberapa merek yang beredar pun akan diproses lebih lanjut melalui Subdit Industri dan Perdagangan (Indag).
“Kami akan telusuri siapa pemasoknya dan bagaimana alur distribusinya. Ini akan kami dalami bersama Subdit Indag,” tegasnya.
Indra juga menyoroti peran Bulog dalam pendistribusian Minyak Kita. Sesuai regulasi dalam Permendag Nomor 43 Tahun 2025, Bulog memiliki kewajiban menyalurkan Minyak Kita dengan harga HET Rp15.700 per liter, khususnya ke pasar-pasar pantauan SP2HP.
“Sebanyak 35 persen distribusi Minyak Kita disalurkan melalui Bulog dan seharusnya masuk terlebih dahulu ke pasar pantauan. Setelah itu baru boleh keluar. Namun di lapangan masih kami temukan perbedaan antara ketentuan dan praktik,” jelasnya.
Dari hasil pemantauan, harga Minyak Kita di tingkat pedagang ditemukan bervariasi, mulai dari Rp17.000 hingga Rp18.000 per liter, yang dinilai telah melanggar ketentuan HET.
Satgas Saber Pangan pun akan meminta Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng untuk menelusuri toko-toko maupun pihak yang menjual Minyak Kita, baik secara eceran maupun partai, dengan harga di atas HET.
Sementara itu, Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng, Kompol Andihika Yudis Tira Maeyasa Dezchy, menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti setiap temuan pelanggaran sesuai aturan yang berlaku.
“Kami akan menelusuri sumber dan jalur distribusinya. Jika ditemukan unsur pidana, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam mekanisme Satgas Saber Pangan, penindakan tidak selalu langsung masuk ranah pidana. Tahapan dimulai dari teguran pertama hingga ketiga, dilanjutkan dengan sanksi administratif berupa penutupan izin usaha.
“Namun jika ada laporan masyarakat terkait penimbunan atau pelanggaran keamanan dan mutu pangan, maka itu bisa langsung masuk ranah pidana,” pungkasnya.
Kegiatan pemantauan tersebut turut dihadiri Pimpinan Wilayah Bulog Provinsi Sulawesi Tengah Firda, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah Atika Amalia beserta jajaran, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Laporan : Misbahudin | Editor : Ahmad Tamsil












