Scroll untuk baca artikel
Iklan Mobile InframeNews
Iklan InframeNews
Iklan InframeNews
HeadlineHukum KriminalKriminalParigi Moutong

Sabu Tujuan Ampibabo Digagalkan, Tiga Pria Ditangkap

45
×

Sabu Tujuan Ampibabo Digagalkan, Tiga Pria Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polres Parigi Moutong menangkap tiga pria dan menyita enam paket sabu seberat sekitar 12,56 gram dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika tujuan Kecamatan Ampibabo. (Dok Polisi)

Inframe News, Parigi Moutong
Rabu, 22 Juli 2026

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga akan diedarkan di Kecamatan Ampibabo dengan menangkap tiga pria dalam operasi yang berlangsung di Kecamatan Parigi Utara dan Ampibabo.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial AF, Tf, dan Wd.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dua pria yang diduga membawa sabu dari Kota Palu menuju Kabupaten Parigi Moutong.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong memerintahkan tim opsnal melakukan penyelidikan.

Tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Aipda Muliyadi Bakri melakukan pencegatan terhadap AF dan Tf di Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.

Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu berukuran sedang yang berada dalam genggaman AF.

Dari hasil interogasi, AF mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial Ad di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu.

Barang haram itu rencananya akan diserahkan kepada Wd yang berada di Desa Ampibabo Utara, Kecamatan Ampibabo.

Berdasarkan keterangan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan ke rumah Wd.

Sekitar pukul 21.30 Wita, polisi menangkap Wd di Desa Ampibabo Utara.

Dalam penggeledahan di rumah Wd, petugas menemukan lima paket sabu yang disimpan di dalam lemari.

Polisi juga menyita satu timbangan digital, tiga bungkus plastik klip bening kosong, satu kotak plastik kecil, dua alat hisap sabu atau bong, serta satu unit telepon genggam.

Sementara dari AF dan Tf, polisi mengamankan satu paket sabu seberat sekitar 10,76 gram, dua telepon genggam, satu bungkus rokok, satu lembar plastik bening kosong, dan dua lembar tisu.

Dari Wd, polisi menyita lima paket sabu dengan berat sekitar 1,80 gram beserta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Total barang bukti sabu yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai sekitar 12,56 gram.

Dalam pemeriksaan awal, AF dan Tf mengaku diperintahkan Wd mengambil sabu dari Ad di Kota Palu.

Seluruh barang bukti telah diamankan dan penggeledahan dilakukan dengan disaksikan aparat pemerintah desa setempat.

Satresnarkoba Polres Parigi Moutong masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.

Penyidik juga melengkapi berkas perkara, memeriksa para saksi, melakukan tes urine terhadap para tersangka, serta mengirim barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium.

Ketiga tersangka diproses berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana lain yang berkaitan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *