Inframenews, Palu
Jumat, 31 Juli 2026
Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah H. Mohammad Arus Abdul Karim menegaskan komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih saat menghadiri rapat koordinasi pemberantasan korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Melansir dari Humas DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, rapat koordinasi Program Pemberantasan Korupsi dalam rangka Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2026 digelar di Palu, Kamis (30/7/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara KPK, pemerintah daerah, dan DPRD dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi.
Rapat dihadiri Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI Edi Suryanto beserta tim, Sekretaris Daerah, jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, unsur Forkopimda, perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, kepala perangkat daerah, dan para pemangku kepentingan.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD mengapresiasi pelaksanaan rapat koordinasi yang dinilai penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
Menurutnya, kehadiran KPK tidak hanya sebagai lembaga penegak hukum, tetapi juga mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun sistem pencegahan korupsi yang efektif.
Ketua DPRD menegaskan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mendukung penuh setiap langkah KPK dalam memperkuat upaya pencegahan korupsi di daerah.
Ia menilai keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang dikelola, tetapi juga dari ketepatan sasaran, transparansi, efisiensi, dan manfaatnya bagi masyarakat.
Ketua DPRD berharap seluruh proses pengelolaan keuangan daerah, mulai perencanaan hingga pengawasan, dilaksanakan secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Atas nama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, kami menyambut baik kehadiran tim KPK RI. Kami berharap pengelolaan anggaran pembangunan semakin transparan, terukur, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Mohammad Arus Abdul Karim.
Ia menambahkan penguatan sistem tata kelola merupakan langkah penting untuk menutup setiap celah yang berpotensi menimbulkan praktik korupsi.
Ketua DPRD juga menekankan pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi pemerintah daerah, DPRD, aparat pengawas, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Sementara itu, KPK RI terus mendorong pemerintah daerah memperkuat sistem pengendalian internal, meningkatkan pelayanan publik, memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa, mengoptimalkan pengelolaan aset daerah, serta memastikan APBD dikelola secara transparan dan akuntabel.
Rapat koordinasi tersebut diharapkan semakin memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari korupsi di Sulawesi Tengah.(*)













