Inframenews, Parigi Moutong
Kamis, 20 Agustus 2026
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Parigi Moutong mencapai 55 kasus sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Data tersebut disampaikan Kanit PPA Polres Parigi Moutong Aipda Mappi dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, TPPO, serta Perkawinan Anak di Kecamatan Ampibabo, Kamis (20/8/2026).
Dari 55 kasus tersebut, perkara yang ditangani meliputi pelecehan seksual, persetubuhan, perkelahian yang melibatkan anak, serta kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
Khusus kasus KDRT, Polres Parigi Moutong mencatat sebanyak 15 kasus selama periode Januari hingga Agustus 2026.
Aipda Mappi mengungkapkan, pelaku dalam sejumlah kasus rata-rata berasal dari lingkungan terdekat korban, seperti keluarga, tetangga maupun teman sepermainan.
Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan dan kepedulian lingkungan untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Selain kekerasan, terdapat pula kasus anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk perkara pencurian dan persetubuhan.
Aipda Mappi menegaskan, pencegahan kekerasan tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi harus dimulai dari keluarga, sekolah, pemerintah desa dan masyarakat.
Faktor ekonomi, lemahnya komunikasi keluarga, kurangnya pengawasan orang tua, pergaulan dan lingkungan dinilai dapat menjadi pemicu terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Masyarakat diminta membangun komunikasi yang baik dengan anak, meningkatkan pengawasan serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi kekerasan atau tindak pidana.
Rapat koordinasi tersebut juga membahas pencegahan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO serta perkawinan anak di bawah umur.
Kegiatan melibatkan pemerintah kecamatan dan desa, Kepolisian, KUA, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana atau SP3AP2KB, Densus 88 serta masyarakat se-Kecamatan Ampibabo.
Camat Ampibabo Ramblin S.Sos., M.Si., Sekcam Ampibabo Hasmidar S.Sos., dan Kepala KUA Kecamatan Ampibabo Isram Said Lolo S.Ag., M.H., turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Hadir pula Kanit PPA Polres Parigi Moutong Aipda Mappi, personel Densus 88 Briptu Vano, Briptu Syifa dan Bripda Uais, serta perwakilan Dinas SP3AP2KB Safrudin selaku Kasubag Perlindungan Perempuan dan Anak.
Personel Densus 88 Briptu Vano juga memberikan pemahaman mengenai bahaya intoleransi dan radikalisme kepada peserta kegiatan.
Materi tersebut menekankan pentingnya deteksi dini, pengawasan penggunaan media sosial, pendidikan toleransi, penguatan nilai-nilai Pancasila serta kegiatan positif bagi anak dan remaja.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Ampibabo Isram Said Lolo menyoroti persoalan perkawinan anak yang menjadi perhatian di wilayah tersebut.
Ia menyebut Ampibabo menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian terkait tingginya angka perkawinan anak di bawah umur.
Menurutnya, pemerintah desa, tokoh agama dan masyarakat perlu bersama-sama memberikan edukasi mengenai batas usia perkawinan serta dampak yang dapat ditimbulkan.
Isram menilai keberhasilan rumah tangga sangat bergantung pada kualitas pembinaan dan kesiapan pasangan sebelum memasuki kehidupan berkeluarga.
Dalam sesi diskusi, peserta mengusulkan pembentukan sistem perlindungan perempuan dan anak di tingkat desa maupun kecamatan.
Peserta juga mendorong peningkatan sosialisasi mengenai perlindungan perempuan dan anak hingga ke sekolah-sekolah.
Aipda Mappi menegaskan, penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan keterlibatan seluruh pihak secara berkelanjutan.
Ia meminta sosialisasi tidak berhenti pada forum koordinasi, tetapi diteruskan hingga desa dan sekolah agar masyarakat memahami hak serta langkah perlindungan yang dapat dilakukan.
Dinas SP3AP2KB menyampaikan rencana pembentukan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak atau Satgas PPA di tingkat kecamatan.
Satgas tersebut akan melibatkan masyarakat secara sukarela dan diharapkan menjadi penghubung dalam memperkuat perlindungan serta pendampingan terhadap korban.
Rapat koordinasi ini menjadi langkah untuk menyatukan persepsi dan merumuskan pencegahan kekerasan secara terpadu mulai dari keluarga, sekolah, desa, kecamatan hingga masyarakat.
Upaya tersebut diharapkan mampu menekan kasus kekerasan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Parigi Moutong.(*)













