Scroll untuk baca artikel
Iklan Mobile InframeNews
Iklan InframeNews
Iklan InframeNews
Kota PaluParlemenPendidikanPKSPolitikSulawesi Tengah

Bunda Wiwik Laporkan Hasil Konsultasi Raperda Pendidikan

19
×

Bunda Wiwik Laporkan Hasil Konsultasi Raperda Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Bunda Wiwik menyampaikan laporan hasil konsultasi Komisi IV terkait Raperda Penyelenggaraan Pendidikan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulteng, Rabu (16/9/2026).

Inframenews, Palu
Rabu, 16 September 2026

Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah menekankan penguatan akses dan pemerataan pendidikan bagi masyarakat, khususnya keluarga tidak mampu.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Sulteng Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah dalam Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Tengah, Rabu (16/9/2026).

Wiwik yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng menyampaikan laporan hasil konsultasi Komisi IV terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Menurut Wiwik, hasil fasilitasi mengarahkan kebijakan pendidikan Sulawesi Tengah agar lebih fokus pada kewenangan pemerintah provinsi.

“Sulawesi Tengah membutuhkan kebijakan afirmatif untuk memperkuat pendidikan menengah dan pendidikan alternatif,” katanya.

Kebijakan tersebut juga perlu disinergikan dengan arah pembangunan daerah dalam RPJMD Sulawesi Tengah 2025–2029.

Wajib Belajar 13 Tahun Tetap Didorong

Salah satu substansi yang menjadi perhatian Komisi IV adalah kebijakan wajib belajar 13 tahun.

Wiwik menjelaskan materi penyelenggaraan wajib belajar 13 tahun yang sebelumnya tercantum dalam Pasal 2 dihapus dari materi Raperda.

Namun, pemerintah provinsi tetap diarahkan mendorong pemerintah kabupaten dan kota menuntaskan wajib belajar 13 tahun.

Dukungan tersebut dilakukan melalui fasilitasi dan bantuan sesuai kewenangan pemerintah provinsi.

Kebijakan tersebut sejalan dengan RPJMD Sulawesi Tengah 2025–2029 yang menempatkan wajib belajar 13 tahun sebagai salah satu agenda pendidikan daerah.

Biaya Pendidikan Keluarga Tidak Mampu

Raperda juga mengatur pembebasan biaya pendidikan bagi peserta didik pendidikan menengah dari keluarga tidak mampu.

Pembebasan tersebut diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

“Cakupan pembebasan tersebut meliputi pendaftaran dan penerimaan peserta didik baru, kegiatan belajar mengajar, ujian dan evaluasi, penggunaan fasilitas pendidikan, hingga seragam dan perlengkapan sekolah,” ujar Wiwik.

Ketentuan seragam dan perlengkapan pendidikan juga dapat diberlakukan bagi peserta didik pada SMA dan SMK swasta.

Ketentuan tersebut mencakup Madrasah Aliyah swasta serta satuan pendidikan khusus swasta.

Pemerintah provinsi juga dapat memfasilitasi peserta didik keluarga tidak mampu pada jenjang pendidikan dasar sesuai kewenangannya.

Beasiswa Afirmasi dan Prestasi

Komisi IV turut menyoroti penguatan kebijakan beasiswa dan bantuan pendidikan dalam Raperda tersebut.

Beasiswa yang diatur mencakup beasiswa bagi peserta didik dengan kecerdasan atau bakat istimewa, beasiswa afirmasi, dan beasiswa prestasi.

Bantuan pendidikan juga diarahkan bagi peserta didik pendidikan menengah serta mahasiswa.

“Untuk beasiswa afirmasi, kelompok penerima mencakup keluarga tidak mampu, masyarakat di daerah tertinggal, terdepan dan terluar, komunitas adat terpencil, penyandang disabilitas, serta anak pekerja migran Indonesia,” tambah Wiwik.

Sementara beasiswa prestasi mencakup prestasi akademik, olahraga, seni dan budaya, keagamaan, kompetensi, kejuaraan, serta prestasi khusus lainnya.

Dukungan pendidikan juga diperluas hingga jenjang pendidikan tinggi melalui beasiswa dan bantuan biaya pendidikan mahasiswa.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari agenda wajib belajar 13 tahun dalam RPJMD Sulawesi Tengah 2025–2029.

Guru Berprestasi Didorong Lanjut Pendidikan

Raperda juga memberikan perhatian terhadap peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan.

Pemerintah provinsi dapat memberikan beasiswa kepada pendidik dan tenaga kependidikan berprestasi untuk melanjutkan pendidikan jenjang magister maupun doktoral.

Program tersebut dapat ditempuh di dalam maupun luar negeri.

“Mekanisme dan tata cara pemberian beasiswa tersebut selanjutnya diatur melalui Peraturan Gubernur,” kata Wiwik.

Pendidikan Vokasi Diperkuat

Pada sektor pendidikan vokasi, pemerintah provinsi didorong melibatkan dunia usaha dan dunia industri dalam penyelenggaraan pendidikan SMK.

Kerja sama dapat dilakukan melalui praktik kerja industri, pemagangan, dan pelatihan berbasis kompetensi.

Kerja sama juga mencakup penyediaan instruktur atau guru tamu dari industri serta sarana dan prasarana pembelajaran vokasi.

Langkah tersebut diarahkan agar pendidikan vokasi memiliki keterkaitan yang lebih kuat dengan kebutuhan dunia kerja.

Fokus Raperda Disesuaikan

Wiwik juga menjelaskan sejumlah pasal dalam Raperda dihapus setelah melalui proses fasilitasi.

Penghapusan dilakukan karena sejumlah ketentuan dinilai berada di luar kewenangan pemerintah provinsi.

Sebagian ketentuan juga telah diatur dalam pasal lain atau menyangkut kurikulum nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Hasil fasilitasi tersebut membuat fokus Raperda lebih spesifik sesuai kewenangan pemerintah provinsi.

“Inti strategisnya adalah memperjelas fokus Raperda pada akses pendidikan bagi masyarakat tidak mampu, beasiswa afirmasi dan prestasi, dukungan pendidikan tinggi, peningkatan kualitas guru, penguatan pendidikan vokasi, serta sinergi pemerintah provinsi dengan kabupaten dan kota,” demikian substansi laporan tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *